Wacana Amendemen UUD 1945, Rakyat Harus Dilibatkan
jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 kembali mengemuka, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode lalu memberikan rekomendasi kepada MPR 2019-2024.
Sekretaris Fraksi Nasdem di MPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan persoalan amendemen UUD NRI 1945 itu bukan masalah setuju atau tidaknya.
Menurut dia, memang banyak wacana yang berkembang di dalam rencana amendemen itu.
Seperti ada yang ingin kembali ke UUD 1945 asli. Ada yang ingin amendemen terbatas. Ada pula yang menginginkan amendemen keseluruhan.
“Jadi, saya pribadi sebagai anggota DPR berpandangan bahwa UUD ini sudah beberapa kali amendemen. Jadi, kalau amendemen lagi harus hearing kepada rakyat, tanya kepada masyarakat,” katanya saat berbincang-bincang dengan JPNN.com pada Kamis (10/10).
Dia menambahkan, hal ini penting dilakukan karena UUD NRI 1945 ini mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
UUD NRI 1945 juga mengatur hak dasar masyarakat, dan juga sebagai sumber dari segala hukum formal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jadi, bagaimana demokrasi, sistem pemerintahan, kebersamaan, kebebasan, semua itu diatur UUD NRI 1945. Karena itu, harus tanya bagaimana keinginan masyarakat. Paling tidak mendapatkan jiwa masyarakat itu apa kalau mau amendemen UUD 1945,” ujarnya.
Politikus NasDem mengatakan persoalan amendemen UUD NRI 1945 itu bukan masalah setuju atau tidaknya tetapi masyarakat harus dilibatkan.
- NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
- Ahmad Ali Respons Serangan Rival dengan Pujian, Pengamat: Bukti Kematangan Berpolitik
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli
- Ibu dan Anaknya Ini Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten, Partai pun Sama
- Paus Fransiskus Bakal Hadir ke Indonesia, NasDem Ingatkan Soal Relasi Kuat Indonesia-Vatikan