Wacana Amendemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Masyarakat Bilang jangan Sampai Terjadi
jpnn.com, TANGERANG - Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung mengatakan soal wacana amendemen UUD 1945 yang saat ini menjadi perbicangan.
Dia menjelaskan terkait amendemen berawal ketika MPR periode 2014-2019 mengeluarkan tujuh rekomendasi.
Adapun tujuh rekomendasi itu disebutkan oleh Tamsil adalah, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, dan Penataan Kekuasaan Kehakiman.
Ada juga Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum Negara, dan Pelaksanaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
Menurut dia, wacana amendemen itu kuat terdengar di masyarakat terutama untuk masalah PPHN.
Dia mengatakan ada dinamika dalam masalah PPHN, apakah landasan hukumnya tertuang dalam UUD atau lewat undang-undang atau Ketetapan MPR.
“Bila landasan hukumnya dituangkan dalam UUD maka perlu dilakukan amendemen," kata dia dalam ‘Diskusi Publik' yang digelar di Tangerang, Banten.
Sebagai wakil rakyat dari daerah, kata Tamsil, pihaknya selalu mendengar aspirasi dari rakyat.
Saat bertemu dengan masyarakat, diakui mereka juga mengikuti perkembangan politik ketatanegaraan terutama soal rencana amendemen.
“Masyarakat mempertanyakan tentang wacana jabatan periode diperpanjang menjadi 3 periode atau pengunduran pemilu”, ungkapnya.
Tamsil Linrung mengatakan terkait amendemen berawal ketika MPR periode 2014-2019 mengeluarkan tujuh rekomendasi.
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia