Wacana Guru dan Bidan Bukan PNS, Begini Respons Keras Honorer K2
Jika perekrutan CPNS pada 2013 lalu ada transparansi dalam kriteria yang jelas, tentu saat ini pemerintah tidak sibuk dan bingung untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini.
“Saat ini UU ASN sedang diperbincangkan di Badan Legislasi, Surat Presiden sudah dikeluarkan, apa salahnya pemerintah tidak memberikan statement yang membuat kami selalu menggeliat. Ini seolah-olah pemerintah sengaja melemparkan bola panas ke permukaan, di mana jumlah K2 ini tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah 400-an ribu orang,” ucapnya.
"Apakah pemerintah gak sadar yang dipermainkan ini perasaan orang banyak dan Indonesia asli. Oke kalau di atas kertas pemerintah memiliki data akurat, tetapi data tersebut apakah sama persis dengan di lapangan?," ujarnya.
Dia pun menantang pemerintah untuk turun langsung ke daerah-daerah. Contoh riil di sekolah terpencil, ratio guru PNS dan honorer, rerata satu banding tiga. “Apakah ini yang dikatakan cukup?” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Wibisana mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.
Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Honorer kategori dua (K2) bereaksi keras terhadap wacana yang dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BN) Bima Haria Wibisana agar guru dan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas