Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai meluas.
Sebelumnya, hak angket bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Sekarang mulai melebar kepada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Salah satu kasus yang ingin didalami juga melalui angket tersebut adalah dugaan korupsi RS Sumber Waras (RSSW).
"PPP sendiri ingin kalau ada hak angket maka tidak sekadar soal penyebutan nama-nama (anggota komisi III di kasus e-KTP), tapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigasi RSSW," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Kamis (20/4).
Hal ini menurut Arsul, sedang dirumuskan di Komisi III DPR, sebelum dibawa ke dalam rapat pleno komisi.
Selain itu, sekjen DPP PPP itu menyebut ada tujuh temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015, perlu ditindaklanjuti. Itu terkait dengan penggunaan anggaran.
Dia berharap pengajuan hak angket ini tidak dilihat macam-macam. " Ini instrumen dewan dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya," tandas Arsul. (fat/jpnn)
Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut