Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras

Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai meluas.

Sebelumnya, hak angket bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Sekarang mulai melebar kepada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Salah satu kasus yang ingin didalami juga melalui angket tersebut adalah dugaan korupsi RS Sumber Waras (RSSW).

"PPP sendiri ingin kalau ada hak angket maka tidak sekadar soal penyebutan nama-nama (anggota komisi III di kasus e-KTP), tapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigasi RSSW," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Kamis (20/4).

Hal ini menurut Arsul, sedang dirumuskan di Komisi III DPR, sebelum dibawa ke dalam rapat pleno komisi.

Selain itu, sekjen DPP PPP itu menyebut ada tujuh temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015, perlu ditindaklanjuti. Itu terkait dengan penggunaan anggaran.

Dia berharap pengajuan hak angket ini tidak dilihat macam-macam. " Ini instrumen dewan dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya," tandas Arsul. (fat/jpnn)


Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News