Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Bahkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut apa yang disampaikan Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.
Kurnia beralasan, hal ini disebabkan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
"Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat (5/11).
Apalagi, lanjut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia.
Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam pemberantasan korupsi
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
- Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung