Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas
Jumat, 05 November 2021 – 20:57 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube/Deddy Corbuzier
"Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (dil/jpnn)
Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam pemberantasan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama