Wacana Kembali ke UU Pemilu Lama Mulai Digulirkan
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan ide untuk kembali ke pemilu lama. Hingga saat ini, setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi perbedaan tajam antarpartai. Yaitu, besaran parliamentary threshold (PT), jumlah dapil, sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil. Dalam UU lama, besaran PT adalah 2,5 persen, sedangkan sistem pemilu yakni proporsional terbuka (suara terbanyak).
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal menyatakan, kembali pada UU 10/2008 pada Pemilu 2014 sangat patut dipertimbangkan. Hal itu menyangkut pembahasan pasal-pasal krusial yang terancam deadlock. "Salah satu solusi adalah menggunakan UU lama dengan beberapa pembenahan pada Pemilu 2014," ujar Akbar Faizal di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut dia, ke depan harus mulai dipikirkan agar UU Pemilu adalah yang tidak mudah berubah. "Sebuah UU yang bisa menjawab persoalan kepemiluan di Indonesia. Kembali ke UU lama bisa menjadi jalan untuk mengarah ke sana," imbuh anggota komisi II tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap