Wacana Kembali ke UU Pemilu Lama Mulai Digulirkan
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan ide untuk kembali ke pemilu lama. Hingga saat ini, setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi perbedaan tajam antarpartai. Yaitu, besaran parliamentary threshold (PT), jumlah dapil, sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil. Dalam UU lama, besaran PT adalah 2,5 persen, sedangkan sistem pemilu yakni proporsional terbuka (suara terbanyak).
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal menyatakan, kembali pada UU 10/2008 pada Pemilu 2014 sangat patut dipertimbangkan. Hal itu menyangkut pembahasan pasal-pasal krusial yang terancam deadlock. "Salah satu solusi adalah menggunakan UU lama dengan beberapa pembenahan pada Pemilu 2014," ujar Akbar Faizal di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut dia, ke depan harus mulai dipikirkan agar UU Pemilu adalah yang tidak mudah berubah. "Sebuah UU yang bisa menjawab persoalan kepemiluan di Indonesia. Kembali ke UU lama bisa menjadi jalan untuk mengarah ke sana," imbuh anggota komisi II tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia