Wacana Kembali ke UU Pemilu Lama Mulai Digulirkan
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:16 WIB

Wacana Kembali ke UU Pemilu Lama Mulai Digulirkan
Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi mengakui, UU 10/2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu jika pembahasan di DPR tidak selesai.
Namun, tambah dia, baik DPR dan pemerintah setidaknya hingga saat ini terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemilu yang lebih komprehensif. "Tapi, jika tetap buntu, tentu dibawa ke paripurna lebih dulu. Di situ akan diputus bagaimana mekanismenya," ujarnya.
Mekanisme voting terhadap sejumlah pasal deadlock, menurut dia, tetap terbuka. "Tapi, kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu (kembali ke UU lama, Red) terjadi," imbuh ketua DPP PPP tersebut.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, wacana untuk kembali ke UU Pemilu lama merupakan hak setiap fraksi. Namun, saat ini panja revisi UU Pemilu juga belum memperdebatkan substansi krusial terkait threshold, sistem pemilu, kursi dan daerah pemilihan. "Golkar masih konsisten (terkait PT 5 persen, Red)," ujar Nurul.
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran