Wacana Kembali ke UU Pemilu Lama Mulai Digulirkan
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:16 WIB
Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi mengakui, UU 10/2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu jika pembahasan di DPR tidak selesai.
Namun, tambah dia, baik DPR dan pemerintah setidaknya hingga saat ini terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemilu yang lebih komprehensif. "Tapi, jika tetap buntu, tentu dibawa ke paripurna lebih dulu. Di situ akan diputus bagaimana mekanismenya," ujarnya.
Mekanisme voting terhadap sejumlah pasal deadlock, menurut dia, tetap terbuka. "Tapi, kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu (kembali ke UU lama, Red) terjadi," imbuh ketua DPP PPP tersebut.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, wacana untuk kembali ke UU Pemilu lama merupakan hak setiap fraksi. Namun, saat ini panja revisi UU Pemilu juga belum memperdebatkan substansi krusial terkait threshold, sistem pemilu, kursi dan daerah pemilihan. "Golkar masih konsisten (terkait PT 5 persen, Red)," ujar Nurul.
JAKARTA - Masih alotnya pembahasan RUU pemilu, khususnya di pasal-pasal krusial, membuat partai-partai kecil di parlemen bermanuver. Mereka menggulirkan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita