Wacana Kenaikan Cukai 2021, Agus Parmuji: ini Penyiksaan Terhadap Petani Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam naungan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja. Belakangan ini, industri kecil ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Untuk SKT golongan 3, 2, dan 1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya,” ujar Ketua Harian FORMASI Heri Susanto dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Nah, bila cukai SKT dinaikkan, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi. Nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.
Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT. FORMASI berharap kenaikan cukai tembakau tidak mencapai dua digit.
“Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10%,” harapnya.
Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021.
“Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau," terang dia.
Perusahaan-perusahaan rokok kecil mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT).
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat