Wacana Kenaikan Cukai, GAPPRI Minta Pemerintah Pikirkan Kondisi IHT di Tengah Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen pada tahun depan tidak terjadi.
Terlebih, kabar mengenai kenaikan CHT sebesar 17 persen pada tahun depan sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.
Karena itu, Henry berharap informasi yang marak di media tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok pada 2021 mendatang," kata Henry.
Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bila pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," serunya.
Berdasarkan catatan Perkumpulan GAPPRI, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir.
Untuk itu, Perkumpulan GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.
Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Melindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional
- Rejo Ekspansi di Pasar Global, Hadir di World Tobacco Asia 2024
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau