Wacana Kenaikan Cukai, GAPPRI Minta Pemerintah Pikirkan Kondisi IHT di Tengah Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen pada tahun depan tidak terjadi.
Terlebih, kabar mengenai kenaikan CHT sebesar 17 persen pada tahun depan sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.
Karena itu, Henry berharap informasi yang marak di media tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok pada 2021 mendatang," kata Henry.
Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bila pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," serunya.
Berdasarkan catatan Perkumpulan GAPPRI, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir.
Untuk itu, Perkumpulan GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.
Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI