Wacana Kenaikan Cukai Rokok 2021, Begini Sikap FORMASI
jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) menolak wacana kenaikan cukai rokok pada 2021, yang dirasa terlalu tinggi.
Ketua Harian FORMASI Heri Susanto mengatakan, kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan memberikan dampak buruk bagi industri hasil tembakau (IHT).
Heri meminta pemerintah untuk lebih peka melihat situasi saat ini dengan menaikkan cukai rokok secara wajar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.
“Ini ada yang bilang 17, 19%, sebenarnya dari cukai pemerintah minta berapa sih? Coba kita hitung-hitungan, komponennya sudah jelas, pakar-pakar ekonomi sudah jelas, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa sehingga PDB nya bisa dihitung sekian-sekian. Sebaiknya tarif cukai di 7-10,” ujar Heri.
Heri mengungkapkan pemerintah untuk ketiga kalinya berbeda dalam menentukan tarif dan langsung melakukan rapat terbatas. Menurut Heri, dulu rapat dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Menteri Keuangan saja.
“Sekarang enggak, ini menjadi preseden buruk,” ungkap Heri.
Ditekankan Heri, kenaikan cukai rokok pada 2021 tentunya akan membebani pelaku usaha IHT.
“Pengusaha sekarang ini kan sudah mengerti situasinya, kami ini dengan pandemi sudah berat dan banyak pengurangan hingga setengahnya karena harus physical distancing,” kata Heri.
Pemerintah diminta lebih peka melihat situasi saat ini dengan menaikkan tarif cukai rokok 2021 secara wajar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!