Wacana Kenaikan Cukai Rokok 2021, Begini Sikap FORMASI
jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) menolak wacana kenaikan cukai rokok pada 2021, yang dirasa terlalu tinggi.
Ketua Harian FORMASI Heri Susanto mengatakan, kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan memberikan dampak buruk bagi industri hasil tembakau (IHT).
Heri meminta pemerintah untuk lebih peka melihat situasi saat ini dengan menaikkan cukai rokok secara wajar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.
“Ini ada yang bilang 17, 19%, sebenarnya dari cukai pemerintah minta berapa sih? Coba kita hitung-hitungan, komponennya sudah jelas, pakar-pakar ekonomi sudah jelas, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa sehingga PDB nya bisa dihitung sekian-sekian. Sebaiknya tarif cukai di 7-10,” ujar Heri.
Heri mengungkapkan pemerintah untuk ketiga kalinya berbeda dalam menentukan tarif dan langsung melakukan rapat terbatas. Menurut Heri, dulu rapat dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Menteri Keuangan saja.
“Sekarang enggak, ini menjadi preseden buruk,” ungkap Heri.
Ditekankan Heri, kenaikan cukai rokok pada 2021 tentunya akan membebani pelaku usaha IHT.
“Pengusaha sekarang ini kan sudah mengerti situasinya, kami ini dengan pandemi sudah berat dan banyak pengurangan hingga setengahnya karena harus physical distancing,” kata Heri.
Pemerintah diminta lebih peka melihat situasi saat ini dengan menaikkan tarif cukai rokok 2021 secara wajar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal