Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara saja.
Salah satu anggota tim pengkaji kebijakan ini, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, kajian itu dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, wacana ini juga terkait grey area perbuatan yang dikatagorikan sebagai 'kriminalisasi kebijakan' yang terkait dengan dugaan kerugian negara.
Khususnya, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.
Hanya saja, Indriyanto mengatakan, perlu ada batasan dan kriteria sampai sejauh mana grey area antara pidana korupsi dengan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kebijakan penyelenggara negara.
"Batasan dan kriteria atas delik bagi pengembalian keuangan negara tidak bersifat generalisasi regulasi delik korupsi," kata Indriyanto, Selasa (26/7).
Ia menambahkan, wacana ini justru sudah ada sejak era presiden sebelumnya. Wacana itu yakni memilih efek jera berupa penahanan pelaku tanpa ada hasil maksimalisasi pengembalian keuangan negara.
"Atau memeroleh maksimalisasi hasil pengembalian keuangan negara saja," kata dia.
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak