Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya

Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya
Indriyanto Seno Adji. Foto: Dokumen Jawa Pos

Mantan pimpinan KPK ini mengatakan, bila nanti diduga kuat ada kerugian negara, namun kemudian dikembalikan maka akan menjadi pertimbangan menentukan lanjut atau tidaknya kasus itu. 

Dia berpendapat, dari sisi keuangan negara akan bermanfaat dibandingkan dengan biaya yang besar yang harus dikeluarkan jika kasus berlanjut di pengadilan. 

"Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara," ungkap Indriyanto. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News