Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya
Selasa, 26 Juli 2016 – 21:10 WIB
Mantan pimpinan KPK ini mengatakan, bila nanti diduga kuat ada kerugian negara, namun kemudian dikembalikan maka akan menjadi pertimbangan menentukan lanjut atau tidaknya kasus itu.
Dia berpendapat, dari sisi keuangan negara akan bermanfaat dibandingkan dengan biaya yang besar yang harus dikeluarkan jika kasus berlanjut di pengadilan.
"Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara," ungkap Indriyanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan