Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua Fraksi PDIP Merespons Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP di MPR RI Ahmad Basarah menyatakan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ahmad Basarah merespons wacana pengubahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IV itu menilai yang perlu dilakukan adalah bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan nasional di setiap pergantian presiden.
"Sehingga tidak ganti presiden, ganti visi misi dan program pembangunannya," kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebut tidak adanya kesinambungan membuat pola pembangunan nasional jalan di tempat.
"Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," lanjutnya.
Menurut Basarah, untuk mengatasi pola pembangunan yang berjalan di tempat, perlu ada pengembalian kewenangan MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode," jelasnya.
Ketua Fraksi PDIP MPR RI Ahmad Basarah menyatakan perubahan UUD 1945 bukan untuk mengubah masa jabatan presiden.
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- Bicara di Hadapan Menteri Nusron, Deddy PDIP Desak Pengusutan Skandal Pagar Laut
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Waka MPR Dorong Terus Keterlibatan Masyarakat dalam Meningkatkan Budaya Literasi