Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Merusak Nilai-Nilai Demokrasi

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Merusak Nilai-Nilai Demokrasi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, wacana tiga periode kepemimpinan presiden akan merusak nilai-nilai demokrasi.

Feri Amsari juga menyebutkan munculnya wacana amandamen Undang Undang Dasar 1945 untuk merubah periodesasi kepemimpinan presiden menjadi tiga periode, akan menghidupkan kembali semangat orde baru.  

"Pembatasan masa jabatan presiden itu memang dilakukan dua periode menurut undang-undang dasar agar menghilangkan nilai-nilai otoritarianisme yang tendensius," tambahnya, Jumat (19/2)

Feri menyebutkan kekuasaan cenderung menyimpang maka diperlukan pembatasan periode kepemimpinan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan dilakukannya amandamen UUD 1945 akan memperjelas kalau kekuasan tersebut menyimpang.

"Kekuasaan itu cenderung menyimpang, maka periodesasi presiden dibatasi menjadi dua periode. Kalau ditambah bukan tidak mungkin itu memperjelas soal kekuasaan itu menyimpang," lanjut Feri.

Wacana tiga periode kepemimpinan presiden Jokowi santer terdengar.

Terbaru, kader Partai Gerindra Arief Poyuono meminta amandemen UUD 1945 agar Jokowi bisa maju kembali dalam pemilu 1945 sebagai calon presiden.(mcr8/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan wacana tiga periode kepemimpinan presiden akan menghidupkan semangat orde baru.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News