Wacana Napi Koruptor Tua Dibebaskan, Iwan Fals: Ooalaah
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi legendaris Iwan Fals turut menyoroti wacana pembebasan narapidana alias napi kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lewat akun Twitter miliknya, dia mempertanyakan wacana yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut.
"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan. Kenapa ya," ungkap Iwan Fals, Sabtu (4/4).
Pelantun Bento itu heran kenapa koruptor tetap diberi kemudahan. Padahal menurutnya, penjara di Indonesia justru dipenuhi oleh para narapidana kasus korupsi.
"Padahal gara-gara koruptor penjara jadi kepenuhan," ujar Iwan Fals.
Cuitan Iwan Fals itu spontan menuai komentar dari netizen. Sejumlah netizen memberi tahu bahwa wacana tersebut telah dibatalkan.
Iwan Fals lantas mengunggah kembali sebuah artikel tentang pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam artikel itu, Mahmud MD memastikan pemerintah tidak memberi remisi atau pembebasan bersyarat untuk koruptor di tengah pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Lewat akun Twitter miliknya, Iwan Fals mempertanyakan wacana membebaskan napi koruptor tua untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power