Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Dinilai Bakal Mematikan Industri Ekonomi Kreatif

Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Dinilai Bakal Mematikan Industri Ekonomi Kreatif
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya wacana pelarangan total aktivitas iklan rokok untuk menekan prevalensi perokok anak, dinilai salah sasaran mengingat rokok masih merupakan produk legal.

Periklanan juga merupakan hal yang legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil. Pada praktiknya, kami di industri periklanan sudah sangat ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok, mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang," ujar Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Ari Uno.

"Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi,” imbuhnya.

Menurut Ari, pelarangan total iklan akan berujung pada ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan menimbulkan chaos. Dengan demikian, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship bukanlah jawaban atas permasalahan saat ini.

Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, menuturkan wacana pelarangan total iklan bukanlah solusi berkelanjutan terhadap upaya penurunan prevalensi perokok anak.

Dia menekankan pelarangan total iklan rokok menyebabkan dampak langsung bagi ketersediaan peluang kerja bagi masyarakat yang terlibat di hulu hingga hilir industri pertembakauan yang masih diakui secara legal.

“Ada ratusan ribu tenaga kerja yang akan terdampak dengan pelarangan total iklan rokok. Mengampanyekan pelarangan total iklan rokok sangat mempengaruhi indikator pertumbuhan ekonomi mengingat belanja iklan industri rokok turut membantu pertumbuhan industri periklanan dan media kreatif,” ucap Syafril.

Tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News