Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Dinilai Bakal Mematikan Industri Ekonomi Kreatif

Menurutnya, yang terpenting kaitannya dengan upaya penurunan prevalensi perokok anak adalah evaluasi fungsi pengawasan terhadap penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Sementara, Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, memaparkan tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar.
Sebagai produk legal, rokok seharusnya diperbolehkan untuk diiklankan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini akan menjadi aneh jika dalam sebuah rancangan peraturan, rokok dilarang total untuk diiklankan.
"Sebagai barang legal, pelaku usaha telah melakukan investasi untuk mengembangkan industri hasil tembakau. Dalam ekosistemnya, ada periklanan sebagai bagian dari media kreatif, yang secara sah di mata hukum diperbolehkan aktivitasnya dengan menaati pembatasan yang ada," sebut Hery.(chi/jpnn)
Tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok