Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Dinilai Bakal Mematikan Industri Ekonomi Kreatif
Menurutnya, yang terpenting kaitannya dengan upaya penurunan prevalensi perokok anak adalah evaluasi fungsi pengawasan terhadap penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Sementara, Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, memaparkan tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar.
Sebagai produk legal, rokok seharusnya diperbolehkan untuk diiklankan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini akan menjadi aneh jika dalam sebuah rancangan peraturan, rokok dilarang total untuk diiklankan.
"Sebagai barang legal, pelaku usaha telah melakukan investasi untuk mengembangkan industri hasil tembakau. Dalam ekosistemnya, ada periklanan sebagai bagian dari media kreatif, yang secara sah di mata hukum diperbolehkan aktivitasnya dengan menaati pembatasan yang ada," sebut Hery.(chi/jpnn)
Tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim