Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi

Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Foto: Source for JPNN

Sebab, kata Denny, ada perilaku tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja sama dengan melanggar UUD 1945.

"Pada saat anda melanggar Undang-Undang Dasar, anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya," kata Denny dalam seminar hybrid yang digelar oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) dengan FH UMY pada Jumat (6/1). (mcr10/jpnn)

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News