Wacana Pembatasan Impor Tembakau Ancaman Bagi Pabrik Rokok dan Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan berpotensi mengancam kelangsungan hidup pabrikan rokok kecil serta ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Dalam beleid yang akan diterbitkan pada akhir Agustus 2017, arus impor beberapa varian tembakau, termasuk Virginia dan Oriental, dibatasi.
Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild, namun tidak bisa dibudidayakan di dalam negeri. Akibatnya, para pabrikan rokok kecil yang banyak memproduksi jenis rokok ini terancam kegiatan produksinya.
"Kalau pembatasan ini dipaksakan, tentu banyak pabrikan yang jadi korban," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) Suhardjo, Senin (21/8) kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, pembatasan impor tembakau juga turut mengancam penghidupan para buruh.
Aturan ini berpotensi menyebabkan pabrikan mengalami kekurangan pasokan bahan baku.
"Ketika pasokan berkurang, otomatis akan ada pengurangan volume produksi. Hal ini berdampak pada pekerja," kata Sudarto.
Bahkan, Sudarto khawatir pembatasan ini akan menyebabkan pabrikan rokok, terutama yang kecil, gulung tikar sehingga buruh rokok kembali menjadi korban.
Wacana pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan berpotensi mengancam kelangsungan hidup pabrikan rokok kecil serta ratusan ribu buruh
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong