Wacana Pembubaran HTI, UU Ormas Perlu Direvisi?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pascalangkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Bagaimanapun juga pemerintah menyadari bahwa UU pada hakikatnya adalah wujud dari aspirasi masyarakat itu sendiri," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Karenanya, Lukman mengatakan, akan dilihat apakah ada aspirasi yang tinggi untuk merevisi UU Ormas itu atau tidak.
Seperti tokoh masyarakat, akademisi, termasuk media massa akan didengarkan oleh pemerintah.
"Apa isu-isu yang ingin diatur atau direvisi, tentu pemerintah mencermati hal-hal seperti itu," ujarnya.(boy/jpnn)
Pemerintah belum berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pascalangkah pembubaran Hizbut Tahrir
Redaktur & Reporter : Boy
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- Hakim Ungkap Mantan Menteri Agama Lukman Terima Uang Rp 70 Juta
- Pernyataan Terbaru Menag Tentang Pendidikan Agama Islam
- Menteri Lukman Kembali Pimpin Amirul Hajj 2019
- Aceh Mau Melegalkan Poligami, Menag Lukman: Selama Ini Enggak Legal?
- Hari Pertama Kerja, Menag dan Pegawainya Makan Lontong Sayur