Wacana Penghapusan Jabatan Bupati dan Wali Kota di Jakarta, Mas Pras Berkomentar Begini
Selasa, 29 November 2022 – 20:10 WIB
“Jadi, sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” ucap Suharso.
Walau nantinya ibu kota berpindah, Suharso berharap DKI Jakarta tetap menjadi provinsi yang bisa dicontoh wilayah lain.
Selain itu, meski jabatan wali kota dan bupati dihapus, tidak akan memengaruhi pemerintahan di Jakarta.
“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam undang-undang (UU) yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi tanggapan soal kabar posisi wali kota dan bupati bakal ditiadakan saat ibu kota berpindah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Agung Nugroho Canangkan Program Asuransi Kebakaran Rumah untuk Warga Pekanbaru
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI