Wacana Penundaan Rekapitulasi Suara Tunjukkan Kepanikan

Pasalnya, kata dia KPU adalah lembaga formal yang diberi tanggungjawab undang-undang untuk menyelenggarakan pemilihan umum, baik Pileg maupun Pilpres. Maka KPU, ujarnya, sudah tahu betul kemampuan dan keupayaan lembaganya untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
"Aabila ada yang beranggapann penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU," tegas Leo.
Selain itu, menurutnya, permintaan untuk menunda pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres sama saja mendelegitimasi KPU.
"Jika pun kubu Prabowo-Hatta menyatakan penundaan tersebut perlu dilakukan atas alasan terjadinya kecurangan, maka mekanisme pengajuan ke MK-lah sebenarnya yang menjadi jalan keluarnya. Bukan mendesak KPU, yang sudah bekerja maksimal, untuk menunda pengumuman rekap tersebut," tegas Leo.
Jika permintaan itu dikabulkan ia mengkhawatirkan justru akan terjadi gejolak di tengah masyarakat yang telah lama menunggu hasil pengumuman perhitungan suara. (flo/jpnn)
JAKARTA -Tim pemenangan pasang Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai