Wacana Pilkada Tidak Langsung Kembali Mencuat

Wacana Pilkada Tidak Langsung Kembali Mencuat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Jumat (6/4). Foto: Humas DPR RI

Karena itu semua kekuatan politik yang ada akan diminta melihat dan mempelajari kembali. Bila pilkada langsung menberikan manfaat banyak kepada masyarakat akan diteruskan, tapi kalau sebaliknya mungkin dievaluasi lagi.

Apalagi pihaknya tidak ingin anak bangsa terpecah dan terkotak-kotak setiap pelaksanaan pilkada.

Belum lagi korupsi semakin banyak karena berbiaya tinggi. Bahkan ada yang sekadar untuk mendapatkan tiket pencalonan saja harus mengeluarkan biaya luar biasa.

Belum untuk kampanye, biaya saksi, dan dana penyelenggaraan hampir Rp 18 triliun. "Kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin lebih bermanfaat untuk masyarakat. Tapi itu semuanya berpulang kepada seluruh stakeholder bangsa ini. Mana pilihan yang kita pilih, kita sudah menjalani pilkada serentak beberapa kali dan besok adalah yang terakir untuk periode ini, nanti kita evaluasi," jelas politikus Golkar itu.

Saat ditanya apakah evaluasi pilkada langsung dengan mengembalikannya ke DPRD, Bamsoet mengatakan bahwa DPR sebelumnya pernah menyetujui mekanisme tersebut. Namun pemerintah saat itu menganulirnya melalui Perppu.

"Nah, kita sudah melewati beberapa kali pilkda nanti kita evaluasi apakah lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak sebaliknya kepada masyarakat. Kami akan mendengar seluruh masukan dari masyarakat dan apa hasilnya itu yang akan kita ambil," jawabnya diplomatis.

Saat diminta penegasan lagi bahwa pilkada yang sekarang dengan sistem langsung, setelah dievaluasi bisa dikembalikan melalui DPRD? Bamsoet malah bertanya balik dan meminta wacana ini tidak dibenturkan dengan hak politik rakyat.

"Pilkada tetap seperti ini? Ini saya balik pertanyaannya. Hak politik masyarakat jangan digugat, tetap. Inikan mekanismenya saja," pungkas mantan ketua Komisi III DPR ini. (fat/jpnn)


Wacana evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat dan revisi UU Pilkada kembali mencuat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News