Wacana Presiden 3 Periode demi Kesinambungan Pembangunan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati sosial politik Rudi S Kamri menilai respons Presiden Joko Widodo perihal masa jabatan presiden tiga periode berlebihan.
Sebelumnya Jokowi mengatakan bahwa usulan itu menampak mukanya. Dia juga menilai pihak yang mengusulkan wacana itu hendak menjerumuskan dirinya.
Menurut Rudi, usulan amandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden adalah sah-sah saja dalam konteks hak publik untuk menyampaikan pendapat kepada MPR RI.
"Saya tahu pasti penggagas awal usulan penambahan masa jabatan presiden disuarakan oleh tokoh nasional dan pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono kemudian menggelinding seperti bola salju kemudian ditanggapi oleh berbagai pihak,” kata Rudi, Rabu (4/12).
Dia menambahkan, Suhendra memiliki integritas dan kredibilitas tinggi serta tidak punya kepentingan apa pun terhadap usulannya.
“Sebab, dia bukan pimpinan atau anggota partai politik mana pun," tegas Rudi.
Rudi menyarankan Presiden Jokowi bersikap bijak menanggapi berbagai usulan masyarakat.
Apalagi, sambung Rudi, usulan amendemen UUD 1945 bukan ranah eksekutif, melainkan domain MPR.
Pemerhati sosial politik Rudi S Kamri menilai respons Presiden Joko Widodo perihal masa jabatan presiden tiga periode berlebihan.
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Kecam Survei OCCRP Sudutkan Jokowi, Kader Golkar Singgung PDIP
- Akademisi Tegaskan Tuduhan OCCRP terhadap Jokowi Perlu Dibuktikan dengan Data Akurat
- Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias