Wacana Presiden Pilih Rektor, Begini Respons Kemenristekdikti
jpnn.com, JAKARTA - Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) menuai kontroversi.
Keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor dinilai bertentangan dengan semangat otonomi perguruan tinggi.
Porsi suara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 35 persen dinilai sudah cukup mewakili pemerintah pusat.
Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor di PTN pertama kali diembuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menyampaikannya di hadapan puluhan rektor dalam upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila (1/6).
Menristekdikti Mohamad Nasir belum bersedia berkomentar terkait keterlibatan Presiden tersebut. Dia masih akan bertemu dengan Tjahjo Kumolo untuk komunikasi.
Aturan baru pemilihan rektor tertuang dalam Permenristekdikti 19/2017. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada klasul bahwa penetapan rektor perlu pertimbangan Presiden. Klausul yang ada adalah, Menristekdikti memiliki suara 35 persen dalam pemilihan rektor.
Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenrsitekdikti Nada Darmiyanti Sriwijaningrum menuturkan belum ada komentar resmi dari Kemenristekdikti.
’’Sampai ada pertemuan resmi antara Menristekdikti dan Mendagri untuk pembahasan lebih lanjut,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (2/6).
Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) menuai kontroversi.
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- Universitas Siber Asia Punya Target Top 10 Asia 2029 Mendatang
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan