Wacana Tunda Pemilu 2024 Diduga Hanya Akal-akalan Untuk Tujuan ini
jpnn.com, JEMBER - Pengamat politik Universitas Jember Agung Purwanto mempertanyakan urgensi dari wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia menduga wacana tersebut hanya akal-akalan, di antaranya untuk menaikkan posisi tawar partai politik pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Alasan terjadinya pandemi COVID-19 yang masih melanda terbantahkan dengan pelaksanaan Pemilu 2020 yang sukses digelar dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Agung di Jember, Jawa Timur, Kamis (3/3).
Kemudian, kata dia lagi, alasan penurunan perekonomian juga dipertanyakan, karena sepanjang 2021 tercatat perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 3,69 persen.
"Artinya, alasan penundaan Pemilu Serentak 2024 yang disampaikan para elite parpol bukan alasan yang sebenarnya, terdapat maksud politik pada usulan itu," ucapnya.
Mencermati pimpinan parpol pengusul yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dapat dikatakan sebagai partai politik anggota koalisi partai yang memerintah (ruling party).
Namun, ketiganya berada pada posisi middle power, sementara major power dipegang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Sederhananya, ketiga partai politik tersebut hanya berpeluang sebagai calon wakil presiden dengan calon presiden dari major power, sehingga waktu dua tahun dirasa tidak cukup untuk melakukan lobi politik dan meningkatkan posisi tawar untuk mendapatkan posisi aman sebagai cawapres," katanya lagi.
Pengamat menduga wacana tunda pelaksanaan Pemilu 2024 hanya akal-akalan untuk tujuan ini.
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Marak Nama Para Tenaga Honorer Banten Dicatut Parpol, Terancam Gagal Daftar PPPK