Wacana Tunda Pemilu 2024 Harus Segera Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 harus segera diakhiri.
Menurut peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti, hal tersebut sangat penting.
Dia kemudian mengajak seluruh elemen bangsa kembali pada tuntunan konstitusi dan prinsip demokrasi.
"Konstitusi telah mengatur aturan mainnya dan prinsip demokrasi juga mengharuskan adanya penyelenggaraan pemilu yang reguler dan periodik," ujar Delia di Jakarta, Kamis (3/3).
Dia menyatakan pandangannya saat menjadi pembicara pada diskusi publik virtual Pusat Kajian dan Analisis Data bertajuk 'Tunda Pemilu dan Tiga Periode: Lanjutkan Pak Dhe?'.
Delia menilai dengan kembali menaati konstitusi dan prinsip demokrasi, bangsa Indonesia akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekacauan.
Delia juga menyoroti alasan wacana penundaan karena pandemi atau untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Menurutnya hal tersebut berpotensi menunjukkan inkonsistensi pemerintah maupun partai-partai politik.
Peneliti dari Universitas Indonesia menilai wacana penundaan Pemilu 2024 harus segera diakhiri.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau