Wacana Usakti jadi Negeri Dinilai Pengalihan Isu
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:31 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap sebagai salah satu upaya menghambat eksekusi atas sembilan personal di rektorat Usakti.
Menurutnya, tidak mungkin Usakti berubah menjadi Universitas Negeri. "Bagaimanapun juga tidak bisa dijadikan negeri. Ini harus dibedakan antara universitas swasta dan negeri. Dari sisi anggaran dasarnya saja juga sudah jelas dan pada saat rektorat berupaya membentuk Wali Amanat terbukti tidak bisa dilakukan karena Usakti memang universitas swasta," terang Albert di Jakarta, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Mengenai keberadaan Yayasan yang dituding hadir belakangan setelah munculnya Universitas Trisakti, dia menilai, Yayasan Trisakti tetap sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di Usakti. Hal itu sudah dibuktikan saat persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), bahkan keputusannya sudah sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali).
"Hampir semua kelahiran lembaga pendidikan seperti itu. Karenanya jadi lucu kalo Yayasan dipersoalkan keberadaannya. Lha yang menjadikan Thobby Mutis sebagai Rektor Trisakti dulu siapa?," katanya.
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap
BERITA TERKAIT
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan