Wacana Usakti jadi Negeri Dinilai Pengalihan Isu
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:31 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap sebagai salah satu upaya menghambat eksekusi atas sembilan personal di rektorat Usakti.
Menurutnya, tidak mungkin Usakti berubah menjadi Universitas Negeri. "Bagaimanapun juga tidak bisa dijadikan negeri. Ini harus dibedakan antara universitas swasta dan negeri. Dari sisi anggaran dasarnya saja juga sudah jelas dan pada saat rektorat berupaya membentuk Wali Amanat terbukti tidak bisa dilakukan karena Usakti memang universitas swasta," terang Albert di Jakarta, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Mengenai keberadaan Yayasan yang dituding hadir belakangan setelah munculnya Universitas Trisakti, dia menilai, Yayasan Trisakti tetap sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di Usakti. Hal itu sudah dibuktikan saat persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), bahkan keputusannya sudah sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali).
"Hampir semua kelahiran lembaga pendidikan seperti itu. Karenanya jadi lucu kalo Yayasan dipersoalkan keberadaannya. Lha yang menjadikan Thobby Mutis sebagai Rektor Trisakti dulu siapa?," katanya.
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation