Wacanakan SKB jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah menjadi undang-undang sehingga ada sanksi yang mengikat bagi yang melakukan pelanggaran. "Ada usulan SKB dua menteri itu dicabut dan dibagi saya bukan pada persoalannya di situ. Karena SKB di tempat-tempat lain, oke-oke aja. Ciketing itu sekali lagi, bukan persoalan SKB, bukan persoalan konflik antar agama. Ini harus digarisbawahi. Tetapi persoalan kepatuhan tentang rumah ibadah," katanya.
"Saya kira kalau ditingkatkan menjadi Undang-undang itu lebih bagus," kata Suryadharma Ali sebelum menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Suryadharma menolak jika SKB menteri harus dicabut. Alasannya, persoalan yang terjadi di Ciketing, Kota Bekasi bukan karena SKB dua menteri tetapi disebabkan karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi