Wacanakan SKB jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah menjadi undang-undang sehingga ada sanksi yang mengikat bagi yang melakukan pelanggaran. "Ada usulan SKB dua menteri itu dicabut dan dibagi saya bukan pada persoalannya di situ. Karena SKB di tempat-tempat lain, oke-oke aja. Ciketing itu sekali lagi, bukan persoalan SKB, bukan persoalan konflik antar agama. Ini harus digarisbawahi. Tetapi persoalan kepatuhan tentang rumah ibadah," katanya.
"Saya kira kalau ditingkatkan menjadi Undang-undang itu lebih bagus," kata Suryadharma Ali sebelum menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Suryadharma menolak jika SKB menteri harus dicabut. Alasannya, persoalan yang terjadi di Ciketing, Kota Bekasi bukan karena SKB dua menteri tetapi disebabkan karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian