Wacanakan SKB jadi UU
Selasa, 21 September 2010 – 16:33 WIB
Suryadharma menjelaskan bila terjadi pelanggaran oleh sekelompok orang terhadap aturan bukan aturannya yang lantas dicabut. "Sekarang bagaimana kalau sekelompok orang lagi yang melakukan Undang-undang atau peraturan, (apakah) lalu peraturan yang di rubah.Jadi tidak ketemu logikanya," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), SKB yang diterbitkan tidak dilakukan sepihak antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tetapi didasarkan musyawarah dan melibatkan majelis-majelis agama. (awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat