Wadah Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes itu akan disampaikan lewat penandatanganan kain putih yang berisi pernyataan sikap Wadah Pegawai KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal menyatakan penandatanganan kain putih itu akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Wadah Pegawai, sambung dia, menolak putusan pimpinan KPK terkait penanganan kasus Budi Gunawan.
"Menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan," kata Faisal di Jakarta, Selasa (3/3).
Faisal menyatakan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
KPK sudah berusaha melakukan upaya hukum berupa kasasi. Namun sayangnya, kasasi yang diajukan KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Faisal menambahkan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai.
Terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mempermasalahkan aksi yang akan dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK. Hal ini, menurut Ruki, adalah salah satu bentuk pengawasan.
"Kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja. Buat saya tidak masalah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Anung Dapat Rekor MURI Sterilisasi Kucing Terbanyak
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat