Wadah Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes itu akan disampaikan lewat penandatanganan kain putih yang berisi pernyataan sikap Wadah Pegawai KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal menyatakan penandatanganan kain putih itu akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Wadah Pegawai, sambung dia, menolak putusan pimpinan KPK terkait penanganan kasus Budi Gunawan.
"Menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan," kata Faisal di Jakarta, Selasa (3/3).
Faisal menyatakan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
KPK sudah berusaha melakukan upaya hukum berupa kasasi. Namun sayangnya, kasasi yang diajukan KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Faisal menambahkan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai.
Terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mempermasalahkan aksi yang akan dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK. Hal ini, menurut Ruki, adalah salah satu bentuk pengawasan.
"Kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja. Buat saya tidak masalah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari