Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP
Selasa, 23 Mei 2017 – 01:54 WIB

MIRAS: TB (Kanan) saat menjalani proses penyidikan diruang Penyidik Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, kemarin. Foto: Lutfi Satpol PP Kobar for RADAR SAMPIT
"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tetapi dari informasi kami dia sudah lama berjualan," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang.
"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telepon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.
Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan," pungkasnya. (jok/yit)
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita