Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP
Selasa, 23 Mei 2017 – 01:54 WIB
"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tetapi dari informasi kami dia sudah lama berjualan," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang.
"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telepon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.
Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan," pungkasnya. (jok/yit)
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat