Waduh, 131 Nakes di Daerah Ini Belum Terima Pembayaran Jasa Covid-19
Keterlambatan pembayaran jasa Covid-19 bagi ratusan nakes di RS lapangan BPSDM Maluku awalnya karena Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.
Dinkes provinsi kemudian meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan dan harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.
Dalam pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung.
Namun, dari hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen, sehingga pergub harus diubah. (antara/jpnn)
Sebanyak 131 tenaga kesehatan atau nakes di daerah Maluku mengaku belum menerima pembayaran jasa perawatan pasien Covid-19 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!