Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:41 WIB
“Patroli pasti diperketat, kami tidak berdiri sendiri, ada angkatan laut, bea cukai, Polri, semua saling bahu membahu kerja sama, masyarakat nelayan jangan dikira diam, mereka memvideokan dan mengirimkan kepada kami, namanya Pokwasmas,” kata Ipung. (antara/jpnn)
Penyidik PSDKP langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal yang dinahkodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri