Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Penyidik Polda Aceh sudah mengantongi identitas ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Ada 400 penerima beasiswa yang berpotensi menjadi tersangka. Seharusnya mereka tidak bisa menerima beasiswa program Pemerintah Aceh tersebut," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Winardy, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.
Akan tetapi, kata Winardy, mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
Para mahasiswa itu berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Mahasiswa TMED Universitas Trisakti Cemerlang di Jurnas Eshark Rok Cup Indonesia 2025
- Jokowi dan Korupsi