Waduh, 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa Berpotensi jadi Tersangka

jpnn.com, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Penyidik Polda Aceh sudah mengantongi identitas ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Ada 400 penerima beasiswa yang berpotensi menjadi tersangka. Seharusnya mereka tidak bisa menerima beasiswa program Pemerintah Aceh tersebut," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Winardy, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.
Akan tetapi, kata Winardy, mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
Para mahasiswa itu berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri