Waduh, Ada 18 Aplikasi Kaum Gay di Playstore
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri.
Kini, aplikasi-aplikasi itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9).
Dia juga berjanji bakal merilis ke-18 aplikasi yang bisa di-download di Playstore Android itu. "Masih terus diinvestigasi. Kami kumpulkan bukti-bukti dulu," ucap Ari Dono.
"Jelas bisa (dipidana), karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," imbuhnya.
Namun, sejauh ini pemblokiran memang belum dilakukan meski telah disampaikan ke Kemenkominfo.
"Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak, yang merugikan orang lain, pasti Kemkominfo akan memblokir," tegas dia.
Sebelumnya, dari sindikat prostitusi anak untuk kaum gay, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni AR, E dan U. Untuk korbannya terdata ada 148 dan puluhan di antaranya anak di bawah umur. (elf)
JAKARTA – Sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!