Waduh, Ada 18 Aplikasi Kaum Gay di Playstore
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri.
Kini, aplikasi-aplikasi itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9).
Dia juga berjanji bakal merilis ke-18 aplikasi yang bisa di-download di Playstore Android itu. "Masih terus diinvestigasi. Kami kumpulkan bukti-bukti dulu," ucap Ari Dono.
"Jelas bisa (dipidana), karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," imbuhnya.
Namun, sejauh ini pemblokiran memang belum dilakukan meski telah disampaikan ke Kemenkominfo.
"Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak, yang merugikan orang lain, pasti Kemkominfo akan memblokir," tegas dia.
Sebelumnya, dari sindikat prostitusi anak untuk kaum gay, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni AR, E dan U. Untuk korbannya terdata ada 148 dan puluhan di antaranya anak di bawah umur. (elf)
JAKARTA – Sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat