Waduh, Ada Info Tarif Buka Rekening yang Diblokir, Begini Respons KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait adanya informasi lembaga antirasuah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.
KPK menyebutkan lembaganya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
KPK menyampaikan hal itu menyusul beredarnya surat palsu berbahasa Inggris, yang memuat logo KPK yang diteken Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Surat yang terbit pada 18 Februari 2022 itu memuat bahwa KPK meminta uang Rp 7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan membatalkan penyitaan terhadap duit, yang tersimpan di dalamnya.
"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Fikri menegaskan KPK tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi.
Fikri menyatakan pihaknya telah menerima informasi surat palsu itu sejauh ini beredar di Bandung dan Kendari.
Namun, Fikri mengingatkan kepada daerah lainnya agar tidak tertipu.
KPK angkat suara terkait adanya surat lembaga antirasuah yang mengenakan tarif untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita. KPK menyebutkan surat itu palsu.
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan