Waduh, Ada Kemungkinan Calon Kada Maju Tanpa Dukungan Parpol

Hingga membuat ke dua pasangan menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbahas. Hasilnya, Panwas memerintahkan KPU menetapkan Pelbet-Henry disertakan sebagai pasangan calon.
Dasarnya, karena surat dukungan yang sebelumnya diberikan oleh kubu Aburizal Bakrie ke pasangan Harry-Momento, dialihkan ke pasangan Pelbet-Henry. Dengan demikian pasangan ini mengantongi dukungan dari dua kubu di tubuh Golkar. Atas perintah Panwas, KPU kemudian menetapkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon. Dengan demikian ada empat pasangan calon Bupati Humabas.
Namun pasangan Harry-Momento tidak terima. Mereka kemudian banding ke PTTUn. Hasilnya, gugatan dikabulkan. Hingga kemudian KPU mencabut penetapan empat pasangan calon dan mengeluarkan surat penetapan baru. Tapi ternyata nama Pelbet-Henry, tidak lagi disertakan.
Selain itu, KPU juga meminta Harry-Momento melengkapi berkas pendaftarannya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan