Waduh, Ada Potensi Minyak Goreng Curah Langka Lagi, Apa Antisipasi Pemerintah?
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengungkapkan adanya potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan antisipasi dengan mengawasi dan mengawal agar kelangkaan itu tidak terjadi.
"Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," beber Oke Nurwan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3).
Oke menyampaikan seperti yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET.
Seperti diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi. (jpnn/antara)
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengungkapkan adanya potensi kelangkaan minyak goreng curah, apa antisipasinya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang