Waduh! Ada Wacana Penerapan Cukai BBM hingga Detergen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan cukai pada bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut saat ini wacana itu sedang dalam tahap pengkajian.
"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin.
Selain itu, wacana itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Pasalknya, saat ini penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA, dan etil alkohol.
“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” jelasnya.
Kendati demikian, belum ada kepastikan kapan wacana itu akan diberlakukan.
Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kemenkeu menyatakan pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan cukai pada BBM, ban karet, hingga detergen.
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Gudang di Rumbai Pekanbaru Terbakar, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
- Pertamina Meluncurkan Diesel X, BBM Ramah Lingkungan Berstandar Euro V
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Peringati HPI, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global