Waduh, Anak Buah Jaksa Agung Ditangkap dan Digiring Paksa, Lihat Nih Fotonya
Selasa, 12 Januari 2016 – 12:02 WIB
Dari hasil penghitungan itu, telah dilakukan dua kali lelang, namun selalu gagal. Pasalnya, tidak ada yang berani menjadi peserta lelang, lantaran nilai penawaran yang terlalu tinggi.
Selanjutnya, sekira bulan Mei - November 2010, ada dua bangunan bekas gudang dan pabrik di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar, dijual oleh jaksa Djami Rotu Lede kepada Paulus Watang senilai Rp 400 juta tanpa proses lelang.
Pasca jual-beli dilakukan, salah satu dari bangunan seluas 110 meter x 80 meter yang sudah dibeli dari Djami Rotu Lede, dirobohkan Paulus Wetang dan seluruh barang-barang di dalamnya berupa besi tua sudah diambil dan dijual.(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada