Waduh, Arema-Persebaya Belum Penuhi Verifikasi Aspek Legal
jpnn.com - BADAN Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyebut dua klub asal Jawa Timur masih belum melengkapi aspek legal. Dua klub itu adalah Arema Cronus dan Persebaya.
Sekjen BOPI Heru Nugroho menegaskan, pemenuhan terhadap aspek dokumen legal itu wajib. Sama halnya dengan pemenuhan dokumen finansial dan dokumen kontrak pemain. "Akte legal itu sifatnya wajib," ungkap Heru, Jumat (20/3).
Dia merinci, untuk Arema, dokumen legal yang belum diterima BOPI adalah soal akte manajemen. BOPI meminta akte yang sudah disahkan oleh negara, dilampirkan.
Sementara, untuk Persebaya, sejauh ini malah belum menyerahkan akta soal pendirian klub. Padahal, mereka sudah berkompetisi di ISL sejak tahun lalu, namun belum dilengkapi syarat legalnya ke PT Liga Indonesia (LI).
Karena tak menyerahkan dokumen aspek legal itulah, kedua klub tersebut masih masuk dalam kategori klub dengan hasil verifikasi C. Jika tak kunjung diserahkan, maka klub-klub ini bisa tak direkomendasikan keprofesionalannya. (dkk/jpnn)
BADAN Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyebut dua klub asal Jawa Timur masih belum melengkapi aspek legal. Dua klub itu adalah Arema Cronus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persita Vs PSIS: Bessa Bersinar, Pendekar Cisadane Masuk 4 Besar Klasemen Liga 1
- Live Streaming Persita Vs PSIS Semarang: Brandao Siap Tempur
- BMI Kolaborasi dengan Penyandang Disabilitas Meriahkan Soekarno Run 2025
- Laga Melawan PSM Menentukan Pemain Persis yang akan Didepak
- Persita Vs PSIS Semarang: Mahesa Jenar Lebih Percaya Diri
- Persita Vs PSIS Semarang Sore Ini: Menanti Aksi Eber Bessa