Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mengetahui Billi Sindoro dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung mengecek kondisi Bos PT First Media untuk menentukan langkah yang akan diambil.''Kemungkinan besar pihak JPU KPK akan mengecek kesehatan Pak Billy ke Rumah Sakit Kramat Jati,'' kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (20/2). Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefri telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Selain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Ferry, JPU KPK juga akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan status penahanan Billy. "Kami akan koordinasi lebih dulu dengan majelis hakim guna memutuskan langkah selanjutnya,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Billy dilarikan ke RS Kramat Jati, tadi malam (malam Jumat, Red). Otto Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) Billy, mengatakan kalau kliennya sempat pingsan di dalam tahanan Mapolres Jakarta Barat. Bahkan, sebelum pembacaan putusan, kliennya juga sempat mengeluh sakit. Karena, suhu badannya mencapai sampai 39 derajat celcius. Selain itu, kliennya juga mengeluh sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air. "Tadi, tiba-tiba tensi darah Pak Billy benar-benar drop,'' kata Otto.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mengetahui Billi
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya