Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:47 WIB
Billy terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal sebesar Rp 500 juta. Dan uang tersebut diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani M Iqbal. ''Pemberian uang itu merupakan kehendak pemberian terdakwa sendiri,'' kata Moefri. Hal itu terbukti dari pesan singkat (SMS) yang dikirim Billy kepada Iqbal.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan ke Billy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Karena, JPU KPK menuntut Billy hukuman selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Billy bayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mengetahui Billi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Rangkaian AJP 2024, Pertamina Ajak Instan Media Mengunjungi PLTGU Jawa 1
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4