Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati

Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati
Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati
Billy terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal sebesar Rp 500 juta. Dan uang tersebut diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani M Iqbal. ''Pemberian uang itu merupakan kehendak pemberian terdakwa sendiri,'' kata Moefri. Hal itu terbukti dari pesan singkat (SMS) yang dikirim Billy kepada Iqbal.

Vonis yang dijatuhkan ke Billy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Karena, JPU KPK menuntut Billy hukuman selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Billy bayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.(sid/JPNN)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro,  tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mengetahui Billi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News