Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:47 WIB
Billy terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal sebesar Rp 500 juta. Dan uang tersebut diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani M Iqbal. ''Pemberian uang itu merupakan kehendak pemberian terdakwa sendiri,'' kata Moefri. Hal itu terbukti dari pesan singkat (SMS) yang dikirim Billy kepada Iqbal.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan ke Billy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Karena, JPU KPK menuntut Billy hukuman selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Billy bayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro, tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mengetahui Billi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu