Waduh! BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Berbahaya, Waspada
![Waduh! BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Berbahaya, Waspada](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/10/kantor-badan-pengawas-obat-dan-makanan-foto-ricardojpnncom-y-lii1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa jamu itu terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Fenilbutazon adalah sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis (9/3), BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Penny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).
Lebih lanjut, BPOM menyatakan telah dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon.
"Jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," katanya.
Selain itu, di pabrik, kegiatan produksi obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.
Penny melanjutkan jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya, sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk itu juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Khasiat Makin Teruji & Dipercaya, Jamu Berpotensi jadi Pendamping Pengobatan Modern
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat