Waduh! Data Center e-KTP Mengalami Gangguan

Waduh! Data Center e-KTP Mengalami Gangguan
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA -  

SURABAYA - Pelayanan perekaman untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) ngadat sejak Jumat (17/3).

Pasalnya, proses penunggalan (penyatuan seluruh data rekaman) di Data Center Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami masalah (trouble) sehingga tidak bisa difungsikan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan bahwa gangguan perekaman itu membuat pihaknya tak bisa melakukan pencetakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

"Gangguan ini tak hanya di Surabaya. Sistem penunggalan milik Kemendagri yang trouble membuat perekaman e-KTP di seluruh Indonesia mengalami gangguan serupa," ujarnya ketika dihubungi Radar Surabaya, Minggu (19/3).

Akibat gangguan ini, banyak warga yang kecewa karena gagal melakukan pengurusan suket pengganti e-KTP.

Padahal, kata Suharto, dalam sehari rata-rata Dispendukcapil bisa menerbitkan 1.000 suket pengganti e-KTP.

Seperti diketahui, Dispendukcapil saat ini hanya bisa menerbitkan suket karena blangko e-KTP memang belum tersedia dari pusat.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News