Waduh, Disinyalir 24 Kontainer Berisi Migor Diselundupkan Keluar Negeri dari Priok, Ini Inisial PT-nya
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter, tetapi setelah dijual keluar negeri harganya Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu untuk kemasan 5 liter," kata Boyamin.
Dalam temuannya, kata Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang, maka keuntungan yang didapay sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong.
"Artinya 23 kontiner kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar," tegas dia.
Dia memastikan akan mengawal kasus tersebut. Apabila kejaksaan lambat memproses laporan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," ungkap Boyamin. (tan/jpnn)
MAKI melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng di Tanjung Priok. Sejumlah perusahaan diduga terlibat dalam ekspor ilegal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India