Waduh, Empat Terdakwa Pencabul Divonis Bebas
Minggu, 11 September 2016 – 15:45 WIB
Untuk RS, AP dan IF dituntut dengan perawatan di LPKS selama 1 tahun, sementara terdakwa RR dituntut dengan pidana penjara selama 1 rtahun dna pelatihan kerja selama 1 bulan, dengan perintah untuk ditahan.
Menurut JPU, perbuatan keempatnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan Kamis (8/9) lalu, hakim Zeni Zainal Muttaqien, MH memutuskan seluruh terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya. (fiz/ray/jpnn)
BENGKULU – Bebasnya empat terdakwa pencabulan terhadap siswi SMP, Putik, 12, menuai sorotan. Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter