Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit
Rabu, 18 Mei 2016 – 11:40 WIB

Ilustrasi dok.JPNN
”Di sisi lain BI dan OJK menghendaki cashless society bagaimana mengurangi peredaran uang tunai karena itu tidak efisien. Tetapi dengan adanya peraturan ini oh ya udah saya tunai aja buat apa pake kartu kredit. Ini kan jadi jelas ada satu hal yang tidak match ya,” urainya.
Namun, dia cukup optimistis hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Sehingga pihaknya tidak berencana melakukan antisipasi terkait hal ini. ”Sementara ini banyak yang kaget dan khawatir. Tapi itu kan nggak serta merta akan seperti itu terus,” katanya.
Kedepan, dia berharap agar ada sinkronisasi yang lebih lanjut terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dampak-dampak yang mungkin terjadi. (dee/gen/ken)
JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak dapat mengintip transaksi pemegang kartu kredit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional